Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Diblokir, Kebijakan Baru Pemerintah Picu Perhatian Publik

Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform digital populer.

Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena menyentuh salah satu aktivitas yang sangat dekat dengan kehidupan generasi muda saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial telah menjadi bagian dari keseharian anak dan remaja, baik untuk hiburan, komunikasi, maupun mencari informasi.

Namun pemerintah menilai penggunaan tanpa pengawasan yang memadai juga membawa berbagai risiko yang tidak kecil.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan sejumlah platform digital untuk membatasi akses bagi pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun.

Delapan Platform Digital Jadi Sasaran

Dalam tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah menetapkan delapan platform digital yang akan menerapkan pembatasan akun anak.

Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Bigo Live, serta Roblox.

Platform-platform ini dipilih karena memiliki jumlah pengguna yang besar di Indonesia serta menyediakan berbagai jenis konten yang dapat diakses secara luas.

Tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Selain itu, interaksi di media sosial juga dapat membuka peluang terjadinya berbagai masalah seperti perundungan siber, penipuan daring, hingga eksploitasi digital.

Pemerintah menilai pembatasan usia menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko tersebut.

Pemerintah Soroti Ancaman Dunia Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata negara dalam memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Menurut pemerintah, ancaman terhadap anak di internet saat ini semakin kompleks.

Paparan konten pornografi menjadi salah satu risiko utama yang sering ditemukan di berbagai platform digital.

Selain itu, perundungan siber juga menjadi masalah serius yang dapat berdampak pada kesehatan mental anak.

Fenomena kecanduan media sosial juga menjadi perhatian penting.

Banyak anak diketahui menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari menggunakan platform digital untuk menonton video, bermain gim, maupun berinteraksi dengan teman.

Penggunaan yang berlebihan tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas tidur, konsentrasi belajar, serta hubungan sosial anak.

Dengan adanya pembatasan usia ini, pemerintah berharap penggunaan media sosial oleh anak dapat lebih terkontrol.

Platform Teknologi Global Beri Respons

Kebijakan ini juga mendapat tanggapan dari berbagai perusahaan teknologi global.

Meta, perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, menyatakan bahwa pihaknya mendukung tujuan pemerintah dalam menciptakan pengalaman digital yang aman bagi remaja.

Namun perusahaan tersebut juga mengingatkan bahwa pembatasan media sosial perlu dilakukan secara hati-hati.

Menurut Meta, larangan yang terlalu ketat dapat mendorong remaja untuk mencari alternatif lain di internet yang tidak memiliki sistem perlindungan memadai.

Remaja dapat berpindah ke situs yang lebih berbahaya atau menggunakan layanan tanpa login yang tidak memiliki fitur keamanan maupun moderasi.

Meta sendiri telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan bagi pengguna remaja.

Instagram dan Facebook menetapkan usia minimum 13 tahun bagi pengguna yang ingin membuat akun.

Untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, Meta menyediakan sistem Teen Accounts yang secara otomatis memberikan perlindungan tambahan.

Akun remaja diatur menjadi privat secara otomatis, pesan hanya dapat diterima dari akun yang sudah dikenal, serta konten yang muncul disesuaikan dengan kategori usia.

YouTube Tinjau Dampak terhadap Akses Belajar

YouTube menyatakan masih mempelajari aturan yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

Perusahaan tersebut ingin memastikan bahwa kebijakan baru tetap sejalan dengan upaya menjaga akses pembelajaran digital bagi masyarakat.

YouTube menjelaskan bahwa platform video tersebut telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan anak selama lebih dari satu dekade.

Saat ini pengguna berusia 13 tahun ke atas dapat membuat akun sendiri dan mengakses fitur utama platform.

Menurut YouTube, internet juga memiliki peran penting dalam mendukung proses belajar dan kreativitas generasi muda.

TikTok Lakukan Koordinasi

Sementara itu TikTok menyatakan sedang berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memahami secara rinci implementasi aturan tersebut.

Platform video pendek milik ByteDance ini juga menetapkan usia minimum 13 tahun bagi pengguna yang ingin membuat akun.

Untuk pengguna di bawah usia 18 tahun, TikTok menerapkan berbagai pembatasan tambahan seperti pembatasan pesan langsung, larangan siaran langsung, serta penonaktifan notifikasi pada malam hari.

TikTok juga menyebut platformnya memiliki puluhan fitur keamanan dan privasi yang dirancang untuk melindungi pengguna remaja.

Tantangan dalam Implementasi

Meski kebijakan ini dinilai penting dalam upaya perlindungan anak di ruang digital, sejumlah pihak menilai penerapannya akan menghadapi berbagai tantangan.

Salah satu tantangan utama adalah sistem verifikasi usia pengguna pada platform digital.

Tanpa mekanisme verifikasi yang kuat, anak-anak masih dapat membuat akun dengan mencantumkan usia yang tidak sesuai.

Selain itu, peran orang tua juga dianggap sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi, serta masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini.

Jika berjalan sesuai rencana, pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai berlaku secara resmi pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan besar dalam pengaturan ruang digital di Indonesia, sekaligus membuka diskusi luas mengenai batasan penggunaan teknologi bagi generasi muda.