Komdigi Mulai Buka Blokir Grok AI, Akses Kembali Normal dengan Pengawasan Berkelanjutan

Kementerian Komunikasi dan Digital mulai membuka kembali akses layanan Grok AI di Indonesia. Langkah ini mengakhiri pemblokiran sementara yang diberlakukan sejak awal Januari 2026. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat kembali dapat mengakses Grok AI melalui situs web resmi maupun aplikasi mandiri di perangkat seluler.

Berdasarkan pantauan pada Minggu pagi, 1 Februari 2026, situs grok.com dan x.ai sudah dapat diakses secara normal dari Indonesia. Aplikasi mandiri Grok AI juga tidak lagi menampilkan pesan kesalahan dan dapat digunakan seperti biasa. Sebelumnya, selama masa pemblokiran, pengguna diarahkan ke laman Trustpositif ketika mengakses situs web, sementara aplikasi Grok AI menampilkan notifikasi error.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan bahwa normalisasi akses dilakukan setelah pengelola layanan menyampaikan komitmen tertulis kepada pemerintah Indonesia. Grok AI dikelola oleh X Corp, perusahaan yang mengembangkan layanan kecerdasan buatan tersebut.

Menurut Alexander, komitmen tertulis tersebut mencakup langkah perbaikan layanan serta kesediaan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Meski akses telah dipulihkan, ia menegaskan bahwa pembukaan blokir tidak bersifat bebas dan tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah.

“Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa Komdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap operasional Grok AI untuk memastikan layanan tersebut tidak kembali disalahgunakan.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, X Corp menyampaikan bahwa mereka telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis. Langkah tersebut meliputi penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan internal, serta penegakan aturan penggunaan layanan.

Selain itu, X Corp juga mengaktifkan protokol respons insiden. Protokol ini bertujuan untuk memastikan penanganan cepat apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan layanan. Seluruh langkah perbaikan tersebut akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Komdigi.

Komdigi menegaskan bahwa fokus utama pengawasan adalah pencegahan penyebaran konten ilegal. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah konten deepfake bermuatan asusila yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Pemerintah menilai bahwa konten semacam ini berpotensi merugikan korban, khususnya perempuan dan anak, serta dapat menimbulkan dampak sosial yang luas.

Alexander menyatakan bahwa jika dalam pelaksanaan normalisasi ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Komdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif. Tindakan tersebut dapat berupa pembatasan tambahan hingga penghentian kembali akses Grok AI di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan bahwa komitmen yang disampaikan pengelola layanan benar benar diterapkan dalam praktik.

Komdigi juga menegaskan bahwa dialog dengan penyelenggara sistem elektronik asing tetap terbuka. Namun, kepatuhan terhadap hukum Indonesia merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Normalisasi layanan Grok AI dipandang sebagai bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan, bukan sebagai akhir dari pengendalian.

Sebagai latar belakang, Grok AI diblokir sementara oleh Komdigi sejak awal Januari 2026. Pemblokiran dilakukan setelah muncul laporan luas mengenai penyalahgunaan Grok AI di platform X untuk menghasilkan gambar deepfake bermuatan asusila. Konten tersebut menuai kecaman publik karena dinilai melanggar prinsip perlindungan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban.

Pada masa pemblokiran, akses ke situs grok.com dan x.ai ditutup dan dialihkan ke laman Trustpositif. Aplikasi mandiri Grok AI juga tidak dapat digunakan. Namun, akses Grok AI yang terintegrasi langsung di platform X masih tetap dibuka dengan sejumlah pembatasan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyatakan bahwa langkah pemblokiran diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Pemerintah menilai bahwa konten pornografi palsu berbasis kecerdasan buatan membawa risiko serius, baik dari sisi sosial maupun hukum, sehingga memerlukan penanganan tegas.

Setelah blokir dicabut, seluruh akses Grok AI yang sebelumnya dibatasi kini kembali tersedia di Indonesia. Di sisi lain, X Corp juga melakukan penyesuaian pada penggunaan Grok di platform X. Saat ini, hanya pelanggan X Premium yang dapat menggunakan fitur tertentu, termasuk me-mention akun @Grok untuk membuat gambar.

Pembukaan kembali akses Grok AI mencerminkan pendekatan kehati hatian pemerintah dalam mengelola perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Di satu sisi, inovasi digital tetap diberi ruang untuk berkembang. Di sisi lain, negara menegaskan perannya dalam menjaga keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi.

Ke depan, Komdigi memastikan bahwa pengawasan terhadap Grok AI akan terus dilakukan. Normalisasi akses ini bukan merupakan akhir dari pengawasan, melainkan bagian dari proses berkelanjutan untuk memastikan layanan digital yang beroperasi di Indonesia berjalan sesuai dengan hukum dan prinsip tanggung jawab sosial.