SIM Card Kini Wajib Biometrik: Langkah Negara Membersihkan Nomor Seluler Bermasalah
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 19 Januari 2026, setiap nomor seluler wajib didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui aturan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital … Read more
