Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 19 Januari 2026, setiap nomor seluler wajib didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui aturan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital mengubah pola lama registrasi SIM yang selama ini dinilai terlalu longgar. Nomor seluler tidak lagi cukup didaftarkan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan. Identitas pelanggan kini harus dipastikan secara langsung melalui pencocokan biometrik.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya penipuan digital yang menjadikan nomor seluler sebagai sarana utama. Panggilan telepon palsu, pesan singkat berisi tautan berbahaya, hingga pencurian kode OTP hampir selalu melibatkan kartu SIM yang identitas pemiliknya sulit ditelusuri. Dalam banyak kasus, nomor tersebut aktif tanpa sepengetahuan pemilik data.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa nomor seluler harus diperlakukan sebagai identitas digital. Setiap nomor wajib memiliki pemilik yang jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban jika disalahgunakan. Menurut pemerintah, teknologi biometrik menjadi cara paling efektif untuk memastikan prinsip mengenal pelanggan benar benar diterapkan.
Dalam ketentuan baru ini, Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK yang diverifikasi melalui pengenalan wajah. Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Sementara itu, pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melakukan registrasi dengan melibatkan identitas kepala keluarga.
Perubahan yang langsung dirasakan masyarakat adalah kewajiban kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Kartu SIM baru tidak dapat langsung digunakan sebelum proses registrasi selesai dan tervalidasi. Skema ini dirancang untuk menghentikan peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini menjadi sumber penipuan dan spam.
Selain itu, kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga nomor per pelanggan untuk setiap operator. Pembatasan ini bertujuan menekan penyalahgunaan satu identitas untuk mengaktifkan banyak nomor sekaligus. Praktik tersebut sering ditemukan dalam kasus penipuan yang dilakukan secara terorganisir.
Masyarakat juga diberikan hak untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Operator telekomunikasi wajib menyediakan layanan pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali. Dengan kebijakan ini, pemilik identitas memiliki kendali langsung atas nomor yang beredar atas namanya.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kebijakan Indonesia mengikuti tren global. India telah lama menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik melalui sistem Aadhaar. Kebijakan tersebut terbukti mengurangi jumlah kartu SIM ilegal secara signifikan, meskipun juga menimbulkan perdebatan terkait perlindungan data pribadi.
China menerapkan kebijakan yang lebih ketat dengan mewajibkan pemindaian wajah secara langsung saat pembelian kartu SIM. Langkah ini efektif menghilangkan anonimitas nomor seluler, tetapi juga menuai kritik karena memperluas pengawasan negara terhadap warganya. Sementara itu, negara negara Uni Eropa seperti Jerman tetap mewajibkan registrasi identitas tanpa biometrik wajah, dengan perlindungan data yang sangat ketat melalui regulasi GDPR.
Indonesia berada di antara dua pendekatan tersebut. Dari sisi keamanan, penggunaan biometrik dianggap sejalan dengan kondisi nasional yang menghadapi lonjakan penipuan digital. Namun dari sisi tata kelola, tantangan terbesar terletak pada perlindungan data biometrik masyarakat.
Pemerintah mewajibkan operator menerapkan standar keamanan informasi internasional dan sistem pencegahan penipuan. Sanksi administratif akan dikenakan kepada operator yang melanggar ketentuan. Meski demikian, transparansi pengelolaan data biometrik dan mekanisme pengawasan independen masih menjadi perhatian publik.
Kekhawatiran tersebut cukup beralasan. Data biometrik bersifat permanen dan tidak dapat diganti. Jika terjadi kebocoran, dampaknya bisa jauh lebih serius dibanding kebocoran data biasa. Karena itu, konsistensi pengawasan dan akuntabilitas operator menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini.
Untuk menjaga kelancaran masa transisi, pemerintah membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Langkah ini penting agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan komunikasi, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur digital.
Secara realistis, registrasi SIM berbasis biometrik tidak akan langsung menghapus penipuan digital di Indonesia. Pelaku kejahatan akan terus mencari celah baru. Namun dengan identitas nomor yang lebih jelas, proses pelacakan dan penegakan hukum menjadi lebih kuat.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi memperbaiki ekosistem telekomunikasi nasional dan meningkatkan rasa aman masyarakat. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan yang ketat, serta komitmen nyata dalam melindungi data pribadi warga Indonesia.
